Forum


Subforum
Others - Off-topic

RAJASPIN88 Dibongkar Bareskrim, Waspada Link Alternatif Palsu!

, liveposting

RAJASPIN88 merupakan salah satu situs judi online yang berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Bagi Anda yang mencari informasi mengenai rajaspin88 link alternatif, penting untuk diketahui bahwa situs ini telah diungkap sebagai bagian dari jaringan judi online ilegal berskala nasional dan internasional yang kini telah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Pengungkapan kasus RAJASPIN88 berawal dari penangkapan lima tersangka judi online oleh Polda DIY pada 10 Juli 2025. Hasil pengembangan dari kasus tersebut membawa polisi ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025, di mana tiga orang tersangka berhasil diamankan. Ketiga tersangka yang berinisial MR, BI, dan AFA diketahui berperan sebagai admin dan pengelola dari tiga situs judi online, yaitu Slotbola88, RAJASPIN88, dan Inibet77.

MR bertindak sebagai leader admin yang secara khusus mengendalikan langsung operasional situs RAJASPIN88. Sementara itu, BI bertugas mengendalikan situs Slotbola88, sedangkan AFA mengendalikan situs Inibet77. Polisi masih terus memburu satu orang berinisial AL yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). AL diduga kuat merupakan aktor di balik layar yang memerintahkan MR untuk merekrut serta melatih BI dan AFA sebagai admin. Bahkan, terdapat rencana untuk membawa mereka ke Filipina guna mengembangkan jaringan judi yang lebih besar lagi.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total sekitar Rp 887 juta. Rinciannya meliputi Rp 300 juta dalam pecahan Rp 100.000, USD 30.000 yang setara dengan sekitar Rp 488 juta, serta 350.000 Peso Filipina yang setara dengan sekitar Rp 99,7 juta. Selain uang tunai, petugas juga mengamankan laptop, handphone, modem WiFi, kartu ATM, dan buku rekening bank yang digunakan untuk menjalankan operasional situs judi tersebut. Dalam pengembangan lebih lanjut, Polri bersama PPATK bahkan menyita uang tunai senilai Rp 16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan total nilai transaksi mencapai Rp 63,7 miliar.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aktivitas perjudian online merupakan tindak pidana dengan konsekuensi hukum yang sangat berat, baik bagi pengelola maupun para pemainnya. Masyarakat diimbau untuk menjauhi segala bentuk perjudian online dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa kepada pihak berwajib.